Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya
jpnn.com - Presiden RI Joko Widodo bakal mengakhiri masa jabatan pada 20 Oktober 2024 nanti, bersamaan dilantiknya Prabowo Subianto menjadi Presiden kedelapan Republik Indonesia.
Jokowi-sapaan akrab Joko Widodo yang dikenal sebagai pengusaha mebel alias tukang kayu, mengawali karier di pemerintahan dengan menjadi wali kota Surakarta yang menjabat 28 Juli 2005 - 1 Oktober 2012.
Setelah itu, suami Iriana tersebut maju pada Pilkada DKI Jakarta dan terpilih menjadi gubernur dengan masa menjabat 15 Oktober 2012-16 Oktober 2014 atau sekitar 2 tahun saja.
Posisi sebagai gubernur DKI adalah batu loncatan bagi ayah tiga anak itu menjadi Presiden RI dengan ikut Pilpres 2014, berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK). Mereka menang dan memimpin Indonesia periode 2014-2019.
Pada Pilpres 2019, Jokowi yang berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin, terpilih lagi menjadi presiden untuk periode kedua yang berakhir 20 Oktober 2024 nanti.
Sebagai penyelenggara/pejabat negara dan pemerintahan, Jokowi juga menjadi pihak yang wajib melaporkan LHKPN.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah;
1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
Sebegini harta kekayaan Jokowi dari menjabat wali kota hingga Presiden RI dua periode di LHKPN KPK. Hitung sendiri kenaikannya.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'